Modus Paket Sabu Rp500.000 Dibongkar: Polres Blitar Kota Tangkap 14 Tersangka

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama Mei 2026 di wilayah Blitar. Foto : Polda Jatim

Jatimview.com, BLITAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya selama Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka. Para tersangka terdiri atas 10 orang pengedar sabu-sabu, 1 orang pelaku kepemilikan ganja, dan 3 orang pengedar pil dobel L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka merupakan residivis.

"Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya," ujar Iptu Bambang dalam siaran pers Humas Polda Jatim, Jumat (12/6/2026).

Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, disusul Kecamatan Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kanigoro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pengedar sabu memperoleh narkotika tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dengan berat lebih dari 1 gram. Selanjutnya, barang tersebut dikemas ulang menjadi paket kecil seberat 0,5 gram dan dijual kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500.000 per paket.

Sementara itu, pengedar pil dobel L mendapatkan pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam kemasan hemat dengan harga yang bervariasi. Pelaku kepemilikan ganja diketahui memperoleh barang dari wilayah Malang.

Dalam operasi selama satu bulan, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.

Dua tersangka yang menjadi perhatian adalah AR dan FA. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram. Tersangka lainnya, LH, diamankan di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 12 tahun hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran serta barang bukti masing-masing.


Penulis        : Hamida Soetadji
Editor          : Peni Widarti
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Modus Paket Sabu Rp500.000 Dibongkar: Polres Blitar Kota Tangkap 14 Tersangka
  • Modus Paket Sabu Rp500.000 Dibongkar: Polres Blitar Kota Tangkap 14 Tersangka
  • Modus Paket Sabu Rp500.000 Dibongkar: Polres Blitar Kota Tangkap 14 Tersangka
  • Modus Paket Sabu Rp500.000 Dibongkar: Polres Blitar Kota Tangkap 14 Tersangka
  • Modus Paket Sabu Rp500.000 Dibongkar: Polres Blitar Kota Tangkap 14 Tersangka
  • Modus Paket Sabu Rp500.000 Dibongkar: Polres Blitar Kota Tangkap 14 Tersangka

Posting Komentar