Dari Konflik Jadi Berkah: Perhutani Ngawi Sulap Lahan Kritis Jadi Ladang Cuan Berkelanjutan!
![]() |
| Pola tanam plong-plongan yang dilakukan Perhutani melalui skema MUK. Foto: Perhutani |
Jatimview.com, NGAWI - Mengelola kawasan hutan di era modern bukan lagi sekadar urusan menanam dan menebang kayu. Tantangan sosial dan degradasi lahan sering kali menjadi ujian berat bagi para rimbawan.
Menjawab tantangan kompleks ini, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi sukses menghadirkan sebuah terobosan sosial yang tidak hanya meredam konflik lahan, tetapi juga mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa hutan secara selaras dan berkelanjutan.
Senjata rahasianya adalah Program Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang dikembangkan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Begal. Program ini menjadi bukti sahih bahwa fungsi ekologi hutan bisa berjalan beriringan dengan kepentingan isi dompet masyarakat.
“Permasalahan utama yang kami hadapi saat itu adalah menurunnya kualitas dan produktivitas lahan, sementara kebutuhan masyarakat terhadap lahan garapan terus meningkat. Jika tidak dikelola dengan pendekatan yang tepat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial,” ungkap Administratur Perhutani KPH Ngawi, Bayu Nugroho, di kantornya, Kamis (4/6/2026).
Melalui skema MUK, Perhutani menerapkan pola tanam Plong-plongan yang memberi ruang kepada masyarakat dengan jarak tanam 9 meter untuk tanaman pertanian dan 12 meter untuk tanaman kehutanan. Pola ini memberikan ruang tumbuh optimal bagi tanaman pertanian dan tanaman kehutanan sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat desa hutan untuk mengembangkan usaha produktif secara legal dan berkelanjutan.
Pendekatan tersebut juga memberikan kepastian lahan garapan bagi masyarakat, sehingga aktivitas pengelolaan lahan dapat dilakukan secara terencana tanpa mengganggu fungsi utama kawasan hutan. Di sisi lain, perusahaan memperoleh manfaat berupa peningkatan produktivitas kawasan dan potensi pendapatan yang tumbuh secara bertahap.
Implementasi program dimulai pada 2018 melalui penerbitan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) tanaman kayu putih di Petak 34D dan 35A. Sebelum pelaksanaan, Perhutani melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat, melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tokoh masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk membangun kesamaan persepsi mengenai tujuan program.
Pada tahun 2020, Petak 34D sukses menggelar panen perdana daun kayu putih. Di sela-sela pohon kayu putih, masyarakat juga sibuk memanen jagung, padi, hingga buah-buahan yang langsung menambah pendapatan dapur mereka.
Memasuki 2022 hingga sekarang, intensitas konflik sosial di lahan yang dulunya rawan penyerobotan liar terbukti berangsur-angsur lenyap. Warga kini fokus merawat lahan karena sudah mengantongi izin usaha yang jelas.
Langkah progresif KPH Ngawi ini ternyata sangat sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Regulasi ini memang mendorong Multi Usaha Kehutanan untuk mengoptimalkan potensi hutan lindung maupun produksi.
“Saat ini program MUK Perhutani KPH Ngawi mencapai tonggak penting. Petani penggarap sangat senang. Ketika daun kayu putih dipanen, tanaman padi mereka bisa mendapatkan sinar matahari yang lebih baik,” tutup Bayu.
Kini, model pengelolaan hutan yang adaptif dari Ngawi ini digadang-gadang bakal menjadi cetak biru (blueprint) bagi wilayah lain di Indonesia yang menghadapi konflik serupa. Lewat inovasi dan kolaborasi, hutan tidak hanya lestari, tetapi juga menjelma menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif.

Posting Komentar