Berantas Judi Online, OJK Blokir 33.836 Rekening Bank

Ilustrasi pemberantasan judi online melalui strategi pemblokiran rekening bank yang dicurigai digunakan untuk judi online. Foto : Buatan AI
Jatimview.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memerangi aktivitas perjudian daring (online) yang kian meresahkan masyarakat. Langkah preventif dan represif di sektor keuangan semakin diperketat demi membersihkan sistem perbankan dari aliran dana ilegal tersebut.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar baru-baru ini, OJK mengumumkan telah menginstruksikan industri perbankan untuk melakukan langkah agresif berupa Enhanced Due Diligence (EDD) serta pemblokiran massal.
“Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 33.836 rekening bank telah diperintahkan untuk diblokir karena terindikasi kuat terkait dengan aktivitas judi online,” dikutip dari siaran pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (8/6/2026).
Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran 33.252 rekening. Data pergerakan rekening ilegal ini disuplai langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk kemudian dieksekusi oleh pihak perbankan.
Blokir Total Berdasarkan NIK
Tidak berhenti pada pemblokiran rekening yang terlacak, OJK kini memperluas jangkauan "bersih-bersih" ini dengan menyasar identitas pelaku. Bank diminta untuk melacak dan menutup seluruh rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan pelaku judi online yang sudah teridentifikasi.
Langkah ini diambil untuk menutup celah bagi para pelaku atau bandar yang kerap menggunakan taktik berpindah-pindah rekening di berbagai bank berbeda menggunakan satu identitas yang sama.
Ketegasan OJK dalam memberantas judi online ini menjadi sangat krusial jika melihat dinamika yang terjadi pada potret kredit konsumsi masyarakat saat ini. Di saat yang sama, OJK mencatat adanya lonjakan luar biasa pada penggunaan produk Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di perbankan.
Per April 2026, baki debet kredit paylater perbankan melesat tajam 37,29% secara tahunan (yoy) menjadi Rp29,3 triliun, dengan jumlah rekening aktif yang fantastis mencapai 31,76 juta rekening.
Kemudahan akses pendanaan seperti paylater ini bak pisau bermata dua. Jika tidak diimbangi dengan pemberantasan judi online yang agresif, ada risiko besar dana talangan cepat tersebut disalahgunakan oleh masyarakat untuk perbuatan judi spekulatif, yang pada akhirnya dapat merusak kualitas kredit perbankan dan ekonomi keluarga.
Melalui langkah berlapis ini mulai dari EDD yang ketat, pemblokiran rekening, hingga penutupan akun berbasis NIK OJK berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa stabilitas sektor perbankan yang saat ini sedang kokoh (dengan CAR 23,97% dan NPL net rendah di level 0,84%) tidak tercoreng oleh aktivitas kriminal siber.
Pembersihan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan konsumen yang lebih maksimal serta memastikan aliran dana di masyarakat bergerak ke sektor ekonomi produktif, bukan menguap ke meja judi digital.
Posting Komentar