Bawa Cairan Narkotika Rp45 Miliar, 2 WNA Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda!
![]() |
| Ilustrasi barang bukti narkotika jenis cair berupa Etomidate dan obat bius disita petugas polisi. Foto: Gemini AI |
Jatimview.com, SIDOARJO - Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia kini harus meringkuk di sel tahanan setelah kedapatan membawa cairan berbahaya yang memiliki nilai ekonomi fantastis sekaligus mematikan di Bandara Internasional Juanda.
Kronologi penangkapan oleh Polresta Sidoarjo bermula pada awal Mei 2026. Seorang pria warga negara Malaysia berinisial M.H.H. tak menyangka bahwa perjalanannya akan berakhir di tangan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Saat mendarat di Bandara Juanda, gerak-geriknya yang mencurigakan terendus petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 3 botol misterius berisi cairan bening dengan volume total 1.290 mililiter. Awalnya tampak biasa, namun hasil uji laboratorium forensik berkata lain.
Cairan tersebut adalah Etomidate, obat anestesi (obat bius) golongan II yang kerap disalahgunakan karena efeknya yang mampu menghilangkan kesadaran secara total.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa penangkapan M.H.H. hanyalah puncak gunung es. Melalui pengembangan yang intensif, tim bergerak cepat menuju Jakarta dan berhasil meringkus tersangka kedua, yakni M.R., yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat yang sama.
"Pengungkapan ini bukan hanya soal menangkap orang, tapi memutus rantai distribusi lintas negara," tegas Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Nilai Fantastis: Rp45 Miliar dan Nasib 32.000 Jiwa
Meski hanya terlihat seperti 3 botol cairan biasa, dampaknya sangat mengerikan. Sebab volume cairan mencapai 6.500 dosis siap pakai. Estimasi nilai jual di pasar gelap mencapai Rp45 miliar. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 32.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain cairan Etomidate, polisi juga menyita koper hijau, paspor, sejumlah ponsel, dan identitas tersangka sebagai barang bukti penguat di pengadilan nanti.
Memburu Sang Otak di 'Negeri Gajah Putih'
Meski dua eksekutor lapangan sudah diamankan, polisi tidak lantas berpuas diri. Saat ini, Polresta Sidoarjo telah menetapkan sosok berinisial R dalam daftar pencarian orang (DPO). Sosok ini diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan ini dan saat ini terlacak berada di Thailand.
Keberhasilan ini melengkapi catatan gemilang Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sepanjang Mei 2026. Dalam satu bulan saja, mereka berhasil mengungkap 33 kasus dengan total 44 tersangka. Barang bukti yang disita pun beragam, mulai dari 1,2 kilogram sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

Posting Komentar