Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Tersangka

Ilustrasi kejahatan pemalsuan STNK. Foto: Gemini AI

Jatimview.com, SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan dan pemalsuan surat kendaraan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 5 orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu.

Kelima tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta M.A. (53) warga Kota Pasuruan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, kejahatan yang dilakukan tidak hanya pemalsuan saja, melainkan penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

"Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah," katanya, Kamis (28/5/2026). 

Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing.

Dari hasil penyelidikan, tersangka W.I.S. diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka A.Y.H. yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” terang AKBP Edy.

Praktik kejahatan tersangka A.Y.H. dibantu tersangka A. yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka A.R. di kediamannya di wilayah Pasuruan.

Tersangka A.R. diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.

"Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK aspal atau asli tapi palsu," katanya.

Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edy.

Dalam perkara tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, diantaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Penulis     : Hamida Soetadji
Editor        : Peni Widarti
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Tersangka
  • Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Tersangka
  • Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Tersangka
  • Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Tersangka
  • Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Tersangka
  • Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Tersangka

Posting Komentar