Jaga Reputasi Digital Jangan Tabrak Kemerdekaan Pers, Kata Pegiat RLD

Diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama PFI Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026). Foto: Ali Masduki/PFI Surabaya


Jatimview.com, SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital di era internet yang serba terbuka kian marak.

Namun para pegiat media dan akademisi mengingatkan, permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik tidak boleh dilakukan sembarangan karena rawan berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini sangat memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang atau lembaga lewat hasil pencarian di internet.

Menurutnya, pengelolaan reputasi harus dilakukan secara etis. Caranya dengan memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan ke redaksi sesuai prosedur, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.

"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Fatchur.

Ia juga menyoroti praktik pelaporan ke penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan, padahal konten yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik.

Ada Mekanisme Khusus untuk Karya Jurnalistik

Mewakili Kadiskominfo Jatim, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama menegaskan, permintaan penghapusan informasi di ruang digital punya mekanisme berbeda-beda.

"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," katanya.

Aulia menambahkan, pemberitaan memang bisa berdampak pada reputasi seseorang. Namun berita juga berfungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat sehingga keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik.

Senada, Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan kemerdekaan pers dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," tegasnya.

Literasi Digital & Penyelesaian Sengketa Pers

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara menilai, literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat paham perbedaan hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam demokrasi.

"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Direktur RLD, Andika Ismawan mengatakan, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan lewat hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers sebagaimana diatur UU Pers.

Ia juga mengingatkan UU ITE No. 1 Tahun 2024. Mengakses sistem elektronik media tanpa hak atau mengubah dan menghapus informasi elektronik dapat berkonsekuensi hukum.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," ujar Andika.

Diskusi ini merupakan bagian dari "Jagongan Bareng RLD" yang terselenggara atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, dan FJN, dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, dan sejumlah pihak lainnya.





Penulis        : Peni Widarti
Editor          : Redaksi







Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Jaga Reputasi Digital Jangan Tabrak Kemerdekaan Pers, Kata Pegiat RLD
  • Jaga Reputasi Digital Jangan Tabrak Kemerdekaan Pers, Kata Pegiat RLD
  • Jaga Reputasi Digital Jangan Tabrak Kemerdekaan Pers, Kata Pegiat RLD
  • Jaga Reputasi Digital Jangan Tabrak Kemerdekaan Pers, Kata Pegiat RLD
  • Jaga Reputasi Digital Jangan Tabrak Kemerdekaan Pers, Kata Pegiat RLD
  • Jaga Reputasi Digital Jangan Tabrak Kemerdekaan Pers, Kata Pegiat RLD

Posting Komentar