Hingga Juni 2026, KAI Daop 8 Turunkan 68 Penumpang karena Merokok di Kereta

Ilustrasi petugas polsuska menurunkan penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta. Foto : Buatan AI

Jatimview.com, SURABAYA - Baru enam bulan berjalan (Januari - Juni 2026), sudah 68 penumpang diturunkan dari kereta api wilayah Daop 8 Surabaya sepanjang 2026. Penyebabnya sama: nekat merokok di dalam rangkaian kereta.

PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya kembali menegaskan, seluruh kereta api penumpang adalah area bebas asap rokok. Larangan itu berlaku total, mulai dari kursi penumpang, toilet, bordes antar kereta, hingga area lain dalam rangkaian.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Erlangga Budi Laksono, menyebut aturan ini demi menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan.

“KAI berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, sehat, dan menyenangkan bagi seluruh pelanggan. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pelanggan agar mematuhi aturan larangan merokok selama berada di dalam kereta api,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Larangan juga berlaku di area stasiun. Penumpang yang ingin merokok hanya boleh melakukannya di smoking area yang telah disediakan. Merokok sembarangan di peron atau ruang tunggu tetap dilarang.

Data KAI Daop 8 menunjukkan penindakan konsisten. Sepanjang 2025, tercatat 103 pelanggan diturunkan karena merokok di kereta. Sementara hingga Juni 2026, sudah 68 pelanggan ditindak atas pelanggaran serupa. Artinya, rata-rata lebih dari 10 penumpang per bulan harus turun di stasiun terdekat karena melanggar.

"Pelanggan yang kedapatan merokok di dalam kereta api akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pelanggan akan diturunkan di stasiun terdekat apabila pelanggaran dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pelanggan lainnya,” tegas Erlangga.

KAI menyebut asap rokok tak hanya mengganggu kenyamanan. Bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penumpang dengan riwayat gangguan pernapasan, asap rokok bisa memicu masalah kesehatan serius. Selain itu, aktivitas merokok juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan.

Perketat Pengawasan, Gencarkan Sosialisasi

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Aturan ini dibuat untuk melindungi seluruh pelanggan dan menciptakan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman,” kata Erlangga.

Untuk mencegah pelanggaran, KAI memasang informasi dan pengumuman larangan merokok di stasiun maupun di dalam kereta. Pengawasan oleh petugas juga terus ditingkatkan selama perjalanan.

"Kenyamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menjaga lingkungan perjalanan yang sehat dengan tidak merokok selama berada di dalam kereta api,” imbuhnya.

KAI Daop 8 mengimbau penumpang perokok agar memanfaatkan smoking area di stasiun sebelum berangkat atau setelah tiba.

“Pelanggan diharapkan dapat mengatur waktu dengan baik sehingga tetap dapat mematuhi aturan selama perjalanan berlangsung,” tutup Erlangga.


Penulis        : Hamida Soetadji
Editor          : Peni Widarti
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Hingga Juni 2026, KAI Daop 8 Turunkan 68 Penumpang karena Merokok di Kereta
  • Hingga Juni 2026, KAI Daop 8 Turunkan 68 Penumpang karena Merokok di Kereta
  • Hingga Juni 2026, KAI Daop 8 Turunkan 68 Penumpang karena Merokok di Kereta
  • Hingga Juni 2026, KAI Daop 8 Turunkan 68 Penumpang karena Merokok di Kereta
  • Hingga Juni 2026, KAI Daop 8 Turunkan 68 Penumpang karena Merokok di Kereta
  • Hingga Juni 2026, KAI Daop 8 Turunkan 68 Penumpang karena Merokok di Kereta

Posting Komentar